2. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
LINGKUP HAK CIPTA
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
2. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Artikel LINGKUP HAK CIPTA ini dipublish oleh Charley Christerico Corputty (Triple-C) pada hari Rabu, 06 Mei 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 1komentar: di postingan LINGKUP HAK CIPTA
2. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
What's a 'Tinium-R' Cost of Titanium? - The Silicon
BalasHapusTitanium Stone is one titanium 3d printer of the most popular and expensive pieces of titanium titanium legs jewelry. It is known titanium scrap price for its unique stainless steel ford edge titanium 2021 structure and joico titanium is