SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16
ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat
(1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat
(2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)
Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan...
PENYIDIKAN
Pasal 44 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi. (2) Penyidik Pegawai...
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 52 TAHUN
2000
TENTANGPENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang:Telekomunikasi, dipandang perlu untuk nienetapkan Peraturan
Pemerintah...
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Azas Azas adil dan merata, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasil dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata. Tujuan Adapun tujuan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah mempercepat pemerataan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan. Pasal 2 Telekomunikasi...
UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan...
Prosedur Pendaftaran HAKI
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar. Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain: 1. Merek Dagang...
PEMBATASAN HAK CIPTA
UU.NO.19. TENTANG HAK CIPTABAGIAN LIMAPEMBATASAN HAK CIPTAPasal 14Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurutsifatnya yang asli;b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyakoleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila...
Langganan:
Postingan (Atom)