tag:blogger.com,1999:blog-57212829986215548672024-03-12T18:00:47.531-07:00Just Me..Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.comBlogger82125tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-8129879217919284872015-06-10T09:14:00.004-07:002015-06-10T09:14:47.125-07:00SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA<div align="center" style="line-height: 150%; text-align: center;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">SANKSI ADMINISTRASI</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 45</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16
ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat
(1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat
(2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. </span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 46</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; mso-list: l1 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -22.7pt;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-bidi-font-family: Cambria; mso-bidi-theme-font: major-latin; mso-fareast-font-family: Cambria; mso-fareast-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">(1)<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; mso-list: l1 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -22.7pt;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-bidi-font-family: Cambria; mso-bidi-theme-font: major-latin; mso-fareast-font-family: Cambria; mso-fareast-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">(2)<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis. </span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
</div>
<div align="center" style="line-height: 150%; text-align: center;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">KETENTUAN PIDANA</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 47</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;"> Pasal
48</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 49 </span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 50 </span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 51 </span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Penyelenggara komunikasi khusus yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). </span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 52</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Barang siapa
memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 53</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 40.5pt; mso-list: l0 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -22.5pt;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-bidi-font-family: Cambria; mso-bidi-theme-font: major-latin; mso-fareast-font-family: Cambria; mso-fareast-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">(1)<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33
ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 40.5pt; mso-list: l0 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -22.5pt;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-bidi-font-family: Cambria; mso-bidi-theme-font: major-latin; mso-fareast-font-family: Cambria; mso-fareast-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">(2)<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Apabila
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 54</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua raatus juta rupiah).</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 55</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). </span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 56</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.</span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 57</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Penyelenggara jasa telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). </span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 58</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Alat dan perangkat telekomunikasi yang
digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal
48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. </span></div>
<div style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Pasal 59</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Cambria","serif"; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-hansi-theme-font: major-latin;">Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal
56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.</span></div>
Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-16597215015516723572015-06-10T09:14:00.000-07:002015-06-10T09:14:00.551-07:00PENYIDIKAN Pasal 44 <br /> (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi. <br /> (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: <br /> a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi: <br /> b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi. <br /> c. menghentikan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpangdari ketentuan yang berlaku. <br /> d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. <br /> e. melakukan pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. <br /> f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi. <br /> g. menyegel dan/atau menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. <br /> h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi. <br /> i. mengadakan penghentian penyidikan. <br /> (3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-5001118785011270462015-06-10T09:13:00.000-07:002015-06-10T09:14:12.422-07:00PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI<div align="center">
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;"><b>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 52 TAHUN
2000<br />
TENTANG<br />PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI</b></span></span></div>
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;">
</span></span>
<br />
<div align="center">
<span style="font-size: x-small;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</span></div>
<span style="font-size: x-small;">
</span>
<div style="margin-left: 100px; text-align: justify; text-indent: -100px;">
<span style="font-size: x-small;">Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang:Telekomunikasi, dipandang perlu untuk nienetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;</span></div>
<span style="font-size: x-small;">
<div style="margin-left: 100px; text-align: justify; text-indent: -100px;">
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang?Undang Dasar 1945;</div>
<div style="margin-left: 100px; text-align: justify; text-indent: -20px;">
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3881);</div>
<div align="center">
MEMUTUSKAN:</div>
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.<br />
<div align="center">
<b>BAB I<br />KETENTUTAN UMUM</b></div>
<div align="center">
<b>Pasal 1</b></div>
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan<br />
<ol>
<li>Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman. dan atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik. radio. atau sistem
elektromagnetik lainnya;
</li>
<li>Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
</li>
<li>Perangkat telekomunikasi adalah. sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi;
</li>
<li>Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
</li>
<li>Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
</li>
<li>Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
</li>
<li>Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
</li>
<li>Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
</li>
<li>Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
</li>
<li>Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
</li>
<li>Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus;
</li>
<li>Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari
penyelenggara telekomunikasi yang berbeda;
</li>
<li>Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk
memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum
terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
</li>
<li>Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>BAB II<br />PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN<br />JASA
TELEKOMUNIKASI</b></div>
<div align="center">
<b>Bagian Pertama<br />Penyelenggaraan Telekomunikasi</b></div>
<div align="center">
<b>Pasal 2</b></div>
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara
telekomunikasi.<br />
<div align="center">
<b>Pasal 3</b></div>
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:<br />
<ol type="a">
<li>penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
</li>
<li>penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
</li>
<li>penyelenggaraan telekomunikasi khusus. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 4</b></div>
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dapat
dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:<br />
<ol type="a">
<li>Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
</li>
<li>Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
</li>
<li>Badan Usaha Swasta; atau
</li>
<li>Koperasi. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 5</b></div>
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c dapat dilakukan oleh<br />
<ol type="a">
<li>perseorangan;
</li>
<li>instansi pemerintah; atau
</li>
<li>badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Bagian Kedua<br />Penyelenggaraan jaringan
Telekomunikasi</b></div>
<div align="center">
<b>Pasal 6</b></div>
<ol>
<li>Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan
atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
</li>
<li>Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan
telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
</li>
<li>Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan
jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti
ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
</li>
<li>Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalami ayat
(3) diatur dengan Keputusan Menteri. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 7</b></div>
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya
telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.<br />
<div align="center">
<b>Pasal 8</b></div>
<ol>
<li>Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa
telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya.
</li>
<li>Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan
yang sudah ada.
</li>
<li>Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan
jasa telekomunikasi dari Menteri. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 9</b></div>
<ol>
<li>Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari:
<ol type="a">
<li>penyelenggaraan jaringan tetap;
</li>
<li>penyelenggaraan jaringan bergerak. </li>
</ol>
</li>
<li>Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam
<ol type="a">
<li>penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
</li>
<li>penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
</li>
<li>penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
</li>
<li>penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. </li>
</ol>
</li>
<li>Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam
<ol type="a">
<li>penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
</li>
<li>penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
</li>
<li>penyelenggaraan jaringan bergerak satelit. </li>
</ol>
</li>
<li>(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 10</b></div>
<ol>
<li>Penyelenggara jaringan tetap lokal atau penyelenggara jaringan bergerak
seluler atau penyelenggara jaringan bergerak satelit harus,menyelenggarakan
jasa teleponi dasar.
</li>
<li>Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi
dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.
</li>
<li>Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon
umum dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 11</b></div>
<ol>
<li>Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan
telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi
luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
</li>
<li>Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu
perjanjian tertulis. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 12</b></div>
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari
calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat
berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi
tersedia.<br />
<div align="center">
<b>Bagian Ketiga<br />Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi</b></div>
<div align="center">
<b>Pasal 13</b></div>
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi
milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.<br />
<div align="center">
<b>Pasal 14</b></div>
<ol>
<li>Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari:
<ol type="a">
<li>penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
</li>
<li>penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
</li>
<li>penyelenggaraan jasa multimedia. </li>
</ol>
</li>
<li>Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 15</b></div>
<ol>
<li>Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas
telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang
baik.
</li>
<li>Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama
kepada pengguna jasa telekomunikasi.
</li>
<li>Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam
Rencana Dasar Teknis.
</li>
<li>Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur Dengan Keputusan Menteri. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 16</b></div>
<ol>
<li>Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci
pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
</li>
<li>Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib
memberikannya. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 17</b></div>
<ol>
<li>Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan
sekurang?kurangnya 3 (tiga) bulan.
</li>
<li>Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan
catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 18</b></div>
<ol>
<li>Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan
perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
</li>
<li>Instalasi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh
instalatur yang memenuhi persyaratan. </li>
</ol>
<div align="center">
<b>Pasal 19</b></div>
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon
pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa
telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi tersedia.</span>Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-59009164711930331612015-06-10T09:11:00.002-07:002015-06-10T09:11:38.580-07:00Azas dan Tujuan Telekomunikasi <br /><br />Azas <br /> Azas adil dan merata, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasil dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.<br /> <br /> Tujuan<br /> Adapun tujuan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah mempercepat pemerataan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan.<br /> <br /> Pasal 2<br /> Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika. dan kepercayaan pada diri sendiri.<br /> Penjelasannya:<br /> Pasal 2<br /> Penyelenggaraan telekomumkasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pu1a asas keamanan, kemitraan, dan etika.<br /> 1) Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.<br /> 2) Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.<br /> 3) Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.<br /> 4) Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasiona1 secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa da1am menghadapi persaingan global.<br /> 5) Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi.<br /> 6) Asas keamanan dirnaksudkan agar penyelenggaraan telekomumkasi selalu memperhatikan faktor keamanan da1am perencanaan. pembangunan. dan pengoperasiannya.<br /> 7) Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan. dan keterbukaan.<br /> <br /> Pasal 3<br /> Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan. serta meningkatkan hubungan antarbangsa.<br /> Penjelasannya:<br /> Pasal 3<br /> Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil datl menengah.<br /> Keterbatasan UU Telekomunikasi, dalam mengatur pengguna teknologi informasi<br /> Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.<br /> Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.<br /> Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi ? Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-58214189395049453142015-06-10T09:10:00.002-07:002015-06-10T09:10:29.690-07:00UU No.36 Tentang TelekomunikasiUndang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.<br /> Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.<br /> Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-49441170680189533692015-05-06T09:49:00.002-07:002015-05-06T09:49:36.815-07:00Prosedur Pendaftaran HAKI Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar. <br /> <br /> Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain: <br /> 1. Merek Dagang (Trademark). <br /> 2. Merek Jasa (Service Mark). <br /> 3. Merek Kolektif (Collective Mark). <br /> <br /> <br /> Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30 September 2009. Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan komite 24 negara yang tengah bersidang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-9107943556935585012015-05-06T09:48:00.002-07:002015-05-06T09:48:35.316-07:00PEMBATASAN HAK CIPTAUU.NO.19. TENTANG HAK CIPTA<br />BAGIAN LIMA<br />PEMBATASAN HAK CIPTA<br /><br />Pasal 14<br /><br />Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:<br />a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut<br />sifatnya yang asli;<br />b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak<br />oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik<br />dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri<br />atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau<br />c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga<br />Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus<br />disebutkan secara lengkap.<br /><br />Pasal 15<br />Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:<br />a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya<br />ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak<br />merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;<br />b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan<br />pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;<br />c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:<br />(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau<br />(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak<br />merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.<br />d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille<br />guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;<br />e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat<br />apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau<br />pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan<br />aktivitasnya;<br />f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya<br />arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;<br />g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer<br />yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.<br /><br />Pasal 16<br />(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan<br />pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri<br />setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:<br />a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau<br />Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu<br />yang ditentukan;<br />b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada<br />pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah<br />Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak<br />Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri<br />kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;<br />c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan<br />tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana<br />dimaksud dalam huruf b.<br />(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan<br />setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu<br />pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam<br />bahasa Indonesia.<br />(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan<br />setelah lewat jangka waktu:<br />a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan<br />alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;<br />b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum<br />pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;<br />c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.<br />(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat<br />digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk<br />diekspor ke wilayah Negara lain.<br />(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai<br />pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.<br />(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau<br />memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.<br /><br />Pada pasal – pasal di atas di jelaskan tentang pembatasan dan hal-hal apa saja yang di anggap tidak melanggar hak cipta itu sendiri. Namun yang mungkin masih membingungkan untuk kita para pembaca tentang penjelasan yang lebih detail tentang pasal-pasal tesebut.<br /><br />Sebagai contoh : banyak terjadi di dunia pendidikan mahasiswa atau murid-murid sekolah yang mengcopy buku-buku pelajaran ataupun buku-buku lain nya tanpa adanya izin langsung dari penerbit. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya yang besar bagi pelaku apakah tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta, walaupun hal itu dilakukan bukan untuk komersil. Itu semua karena tidak ada penjelasan yang terperinci akan hal itu.<br /><br />Untuk itu sebaiknya penjelasan yang berkaitan dengan hal di atas dapat di buat sehingga tindakan- tindakan pelanggaran yang di akibatkan dari ketidaktahuan pelaku karena kurang jelas nya isi dari pasal-pasal yang mengatur hal tersebut.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-39422281008506094792015-05-06T09:47:00.004-07:002015-05-06T09:47:40.955-07:00PERLINDUNGAN HAK CIPTAPerlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.<br />Pasal 12 ayat 1 :<br />(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :<br />a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.<br />b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.<br />c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.<br />d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.<br />e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.<br />f. Fotografi dan Sinematografi.<br />g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.<br />(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.<br />(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”<br />Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :<br />Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.<br />Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :<br />Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.<br />Jangka waktu perlindungan hak cipta<br />Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-26222577480864818132015-05-06T09:38:00.001-07:002015-05-06T09:46:50.924-07:00LINGKUP HAK CIPTALingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :<br />
<br />
<ol>
</ol>
1. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. <ol>
</ol>
<br />
2. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.<br />
<ol>
</ol>
Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-78635573612587427622015-05-06T09:36:00.001-07:002015-05-06T09:36:34.985-07:00KETENTUAN UMUM Pada UU No.19 Tentang Hak CiptaBAB I<br />KETENTUAN UMUM<br /><br />Pasal 1<br />Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br />1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.<br />3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.<br />4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.<br />5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.<br />6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.<br />7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.<br />8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.<br />9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.<br />10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.<br />11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.<br />12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.<br />13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.<br />14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.<br />15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.<br />16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.<br />17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-17886984618312385832015-05-06T09:33:00.004-07:002015-05-06T09:33:52.532-07:00UU No.19 Tentang HAK CIPTA Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). <br /> Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta. <br /> Dalam artikel DPR Setujui RUU Hak Cipta Jadi UU, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah ditetapkan menjadi undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta Baru”) akan mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”). <br /> Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. <br /> Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda. <br /> Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang: <br /> 1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang; <br /> 2. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat); <br /> 3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana; <br /> 4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya; <br /> 5. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia; <br /> 6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; <br /> 7. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti; <br /> 8. Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial; <br /> 9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri; <br /> 10. Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. <br /> Sebagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf. <br /> Masih terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia. <br /> Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi. <br /> Hak moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru). <br /> <br /> <br /> Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. <br /> Perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa: <br /> a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; <br /> b. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; <br /> c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; <br /> d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; <br /> e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; <br /> f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; <br /> g. karya arsitektur; <br /> h. peta; dan <br /> i. karya seni batik atau seni motif lain. <br /> <br /> <br /> Akan tetapi, bagi ciptaan berupa: <br /> a. karya fotografi; <br /> b. potret; <br /> c. karya sinematografi; <br /> d. permainan video; <br /> e. program komputer; <br /> f. perwajahan karya tulis; <br /> g. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi; <br /> h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; <br /> i. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan <br /> j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; <br /> berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta Baru) <br /> Kemudian untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta Baru). <br /> UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru). <br /> Hal lain yang menarik dari UU Hak Cipta Baru ini adalah adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak Cipta Baru). Dalam Pasal 114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana bagi tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). <br /> Selain itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta Baru).Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-12712382093169476482015-05-06T09:32:00.003-07:002015-05-06T09:32:50.666-07:00Peraturan Dan Regulasi Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.<br /><br />Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.<br /><br />Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.<br /><br />REGULASI KONTEN<br /><br />Semakin banyaknya Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten<br /><br />1. Keamanan nasional<br />instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris<br />2. Protection of minors(Perlindungan pelengkap)<br />- abusive forms of marketing<br />- violence<br />- pornography<br />3. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia)<br />- hasutan kebencian rasial<br />- diskriminasi rasial<br />4. Keamanan ekonomi<br />- Penipuan<br />- instructions on pirating credit cards<br />- scam, cybercrime<br /><br />5. Keamanan indormasi<br />- Cybercrime<br />- Phising<br />6. Protection of Privacy<br />7. Protection of Reputation<br />8. Intellectual Property<br /><br />Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw<br />Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.<br /><br />Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.<br /><br />Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.<br /><br />Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.<br /><br />PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA <br />(INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND) <br />ADALAH SBAGAI BERIKUT :<br /><br />CYBER LAW NEGARA INDONESIA :<br />Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.<br />Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.<br />Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.<br /><br />CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :<br />Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.<br /><br />CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :<br />Cyberlaw di Singapore<br />The Electronic Transactions Act (ETA) 1998<br />The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.<br />ETA dibuat dengan tujuan :<br />· Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;<br />· Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;<br />· Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan<br />· Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;<br />· Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan<br />· Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.<br /><br />Didalam ETA mencakup :<br /><br />· Kontrak Elektronik<br />Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.<br />· Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan<br />Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.<br />· Tandatangan dan Arsip elektronik<br />Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.<br />Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.<br /><br />CYBER LAW NEGARA VIETNAM :<br />Cyberlaw di Vietnam<br />Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.<br />Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.<br /><br />CYBER LAW NEGARA THAILAND :<br />Cyberlaw di Thailand<br />Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.<br />Kesimpulan<br />Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.<br />Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah<br />Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.<br /><br />UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (UU ITE)<br />Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi<br />Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.<br />UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :<br />1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.<br />2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup<br />telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.<br />3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan<br />kebijaksanaan yang ada di Indonesia.<br /><br />Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.<br /><br />Sebagai contohnya saya akan berikan kasus yang di dalamnya terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE):<br />Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit diinternet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesi adipercaya oleh komunitas ´trust´ internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia,karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini,negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ´Setiap orang… danlain-lain.´ Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam,penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yangmenyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behindthe machine.Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapiorang di belakang mesinnya.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-62240059187362355192015-05-06T09:29:00.000-07:002015-05-06T09:31:16.716-07:00IT Forensics PENGERTIAN IT AUDIT TRAIL, REAL TIME AUDIT, IT FORENSICS<br />
<br />
1. IT AUDIT TRAIL<br />
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.<br />
<br />
2. CARA KERJA AUDIT TRAIL<br />
<br />
Audit Trail Yang Disimpan Dalam Suatu Tabel<br />
<br />
a. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap Query Insert, Update, Delete<br />
b. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.<br />
<br />
3. FASILITAS AUDIT TRAIL<br />
<br />
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukkan ke Accurate, jurnalnya akan dicacat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di - edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.<br />
<br />
4. HASIL AUDIT TRAIL <br />
<br />
Record Audit Trail Disimpan Dalam Bentuk, Yaitu :<br />
<br />
a. Binary File (Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja)<br />
b. Text File ( Ukuran besar dan bisa dibaca langsung)<br />
c. Tabel<br />
<br />
5. REAL TIME AUDIT<br />
<br />
Real Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "Siklus Proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. <br />
<br />
Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "Terlihat Di Atas Bahu" dari manajer kegiatan di danai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin Real Time Audit meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian ini dari pemodal Real Time Audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.<br />
<br />
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan Real Time Audit yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.<br />
6. IT FORENSICS<br />
<br />
IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (Misalnya Metode sebab akibat).<br />
<br />
Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. <br />
<br />
Fakta - fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti - bukti (Evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (Termasuk diantara Hacking dan alat bantu (Tools) baik hardware maupun software).<br />
<br />
Untuk Menganalisis Barang Bukti Dalam Bentuk Elektronik Atau Data Seperti :<br />
<br />
a. NB / Komputer / Hardisk / MMC / CD / Camera Digital / Flash Disk dan SIM Card / HP<br />
b. Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target<br />
c. Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP<br />
d. Menentukan lokasi / Posisi Target atau Mapping<br />
e. Menyajikan data yang atau dihapus atau hilang dari barang bukti tersebut<br />
<br />
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensics, hasil dari IT Forensics adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target. <br />
<br />
Berikut Prosedur Forensics Yang Umum Di Gunakan Antara Lain :<br />
<br />
a. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain - lain yang dianggap perlu pada media terpisah.<br />
b. Membuat finerptint dari copies secara otomatis<br />
c. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis <br />
d. Membuat suatu hashes materlist<br />
e. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan<br />
<br />
Sedangkan Menurut Metode Search dan Seizure Adalah :<br />
<br />
a. Identifikasi dan penelitian permasalahan<br />
b. Membuat hipotesa<br />
c. Uji hipotesa secara konsep dan empiris<br />
d. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan<br />
e. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-50061523562245021622015-03-28T06:49:00.000-07:002015-03-28T06:50:47.351-07:00Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi dan Modus-Modus Kejahatan Dibidang IT<br />
<b>Etika</b><br />
<br />
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.<br />
<b><br /></b>
<b>Profesi</b><br />
<br />
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.<br />
<br />
<b>Etika Profesi </b><br />
<br />
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.<br />
<br />
<b>MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI</b><br />
<br />
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.<br />
<br />
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.<br />
<br />
Pengertian Cybercrime<br />
<br />
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkancybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:<br />
<br />
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.<br />
<br />
<br />
<br />
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:<br />
<br />
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.<br />
<br />
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:<br />
<br />
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.<br />
<br />
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.<br />
<br />
Karakteristik Cybercrime<br />
<br />
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:<br />
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)<br />
<br />
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.<br />
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)<br />
<br />
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.<br />
<br />
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:<br />
Ruang lingkup kejahatan<br />
Sifat kejahatan<br />
Pelaku kejahatan<br />
Modus Kejahatan<br />
Jenis kerugian yang ditimbulkan<br />
<br />
Jenis Cybercrime<br />
<br />
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:<br />
<br />
a. Unauthorized Access<br />
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.<br />
<br />
b. Illegal Contents<br />
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.<br />
<br />
c. Penyebaran virus secara sengaja<br />
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.<br />
d. Data Forgery<br />
<br />
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.<br />
<br />
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion<br />
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.<br />
<br />
f. Cyberstalking<br />
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.<br />
<br />
g. Carding<br />
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.<br />
<br />
h. Hacking dan Cracker<br />
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.<br />
<br />
i. Cybersquatting and Typosquatting<br />
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.<br />
<br />
j. Hijacking<br />
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).<br />
<br />
k. Cyber Terorism<br />
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :<br />
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.<br />
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.<br />
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.<br />
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.<br />
<br />
Berdasarkan Motif Kegiatan<br />
<br />
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :<br />
<br />
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal<br />
<br />
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.<br />
<br />
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”<br />
<br />
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.<br />
<br />
Berdasarkan Sasaran Kejahatan<br />
<br />
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :<br />
<br />
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)<br />
<br />
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :<br />
Pornografi<br />
<br />
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.<br />
Cyberstalking<br />
<br />
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.<br />
Cyber-Tresspass<br />
<br />
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.<br />
<br />
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)<br />
<br />
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.<br />
<br />
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)<br />
<br />
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.<br />
<br />
Penanggulangan Cybercrime<br />
<br />
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :<br />
<br />
a. Mengamankan sistem<br />
<br />
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.<br />
<br />
b. Penanggulangan Global<br />
<br />
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :<br />
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.<br />
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.<br />
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.<br />
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.<br />
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.<br />
<br />
Perlunya Cyberlaw<br />
<br />
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.<br />
<br />
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.<br />
<br />
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.<br />
<br />
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.<br />
<br />
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus<br />
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-92119783311291624072015-02-06T08:07:00.003-08:002015-02-06T08:22:40.421-08:00Teknologi Telematika dan Penerapan di Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan<!--[if gte mso 9]><xml>
<o:OfficeDocumentSettings>
<o:AllowPNG/>
</o:OfficeDocumentSettings>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:EnableOpenTypeKerning/>
<w:DontFlipMirrorIndents/>
<w:OverrideTableStyleHps/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Defenisi Telematika</span></i></b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Setelah membaca beberapa sumber mengenai definisi telematika
baik melalui wikipedia maupun sumber online lain, definisi telematika sangatlah
bermacam-macam. Banyak juga para ahli yang mendefinisikan telematika dengan
sudut pandang tersendiri.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Kata telematika berasal dari bahasa Perancis yaitu
telematique. Kata Telematique merujuk pada bertemunya sistem jaringan
komunikasi dan teknologi informasi. Sehingga telematika biasanya lebih sering
dikaitkan dengan kegiatan cyberspace atau kegiatan yang berbau teknologi
digital yang merupakan suatu informasi dalam melakukan sebuah komunikasi.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Pertama kali istilah Telematika digunakan di Indonesia
adalah pada perubahan pada nama salah satu laboratorium telekomunikasi di ITB
pada tahun 1978. Cikal bakal Laboratorium Telematika berawal pada tahun
1960-an. Sempat berganti-ganti nama mulai dari Laboratorium Switching lalu
Laboratorium Telekomunikasi Listrik. Seiring perjalanan waktu dan tajamnya visi
para pendiri, pada tahun 1978 dilakukan lagi perubahan nama menjadi
Laboratorium Telematika. Ketika itu, nama Telematika tidak sepopuler seperti
sekarang. Pada tahun 1978 itulah, di Indonesia, istilah Telematika pertama kali
dipakai.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Menurut beberapa ahli, Istilah telematika dapat
didefinisikan sebagai berikut :</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
1. Moedjiono</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Makna Telematika menurut beliau merupakan konvergensi dari</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Tele=”Telekomunikasi”,</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
ma=”Multimedia” dan</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
tika=”Informatika”</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
2. Yusuf Hadi Miarso ( 2007 )</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Telematika merupakan sinergi teknologi telekomunikasi dan
informatika untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary ( digital ).
Telekomunikasi adalah sistem hubungan jarak jauh yang terjalin melalui saluran
kabel dan nirkabel ( gelombang suara, elektromagnetik, dan cahaya ). Sedangkan
informatika adalah pengelolaan data yang bermakna dengan sistem binary (
digital ). Istilah Teknologi dan Komunikasi (ICT = Information and
Communication Technology ) yang lebih dikenal sekarang ini bermaksud memperluas
pengertian telematika.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
3. Menurut Para Praktisi teknologi</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari
“TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing
and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid
technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa telematika merupakan
konvergensi antara teknologi Telekomunikasi , Media dan Informatika yang
digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary / digital.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Sejarah Telematika</span></i></b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Telematika berasal dari bahasa Perancis “telematique” yang
berarto telekomunikasi</div>
<div class="MsoNormal">
dan data.Istilah telematika pertama kali digunakan pada
tahun 1978 oleh Simon Nora dan</div>
<div class="MsoNormal">
Alain Minc dalam buku L'informatisation. Pengertian telekomunikasi
adalah tehnik mengirim</div>
<div class="MsoNormal">
Pesan dari suatu tempat ke tempat lain dan biasanya
berlangsung secara 2 arah.</div>
<div class="MsoNormal">
'Telekomunikasi' mencakup semua bentuk komunikasi jarak
jauh, termasuk Radio , fax,</div>
<div class="MsoNormal">
televisi , telepon , dan komunikasi data jaringan komputer.
Pengertian informatika adalah</div>
<div class="MsoNormal">
mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapsa
sistem yang di pakai untuk</div>
<div class="MsoNormal">
mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesaan
data serta</div>
<div class="MsoNormal">
menampilkan dalam bentuk informasi. Pengertian Telematika
sendiri lebih mengacu kepada</div>
<div class="MsoNormal">
industri yang berhubungan dengan penggunaan komputer dalam
sistem telekomunikasi.Yang</div>
<div class="MsoNormal">
termasukelematika ini adalah layanan dial up ke Internet
maupun semua jenis jaringan yang</div>
<div class="MsoNormal">
didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan
data. Internet sendiri merupakan</div>
<div class="MsoNormal">
salah satu contoh telematika.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai
untuk beberapa macam</div>
<div class="MsoNormal">
bidang, sebagai contoh adalah: Integrasi antara sistem
telekomunikasi dan informatika yang</div>
<div class="MsoNormal">
dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau
ICT (Information and</div>
<div class="MsoNormal">
Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT
merupakan ilmu yang berkaitan</div>
<div class="MsoNormal">
dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi
dengan menggunakan peralatan</div>
<div class="MsoNormal">
telekomunikasi. Secara umum , istilah telematika dipakai
juga untuk teknologi Sistem</div>
<div class="MsoNormal">
Navigasi/</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System)
sebagai bagian integral</div>
<div class="MsoNormal">
dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile
communication technology).</div>
<div class="MsoNormal">
Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk
bidang kendaraan dan lalulintas (road</div>
<div class="MsoNormal">
vehicles dan vehicle telematics ) Di Indonesia, pengaturan
dan pelaksanaan mengenai</div>
<div class="MsoNormal">
berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika
diatur oleh Direktorat Jenderal</div>
<div class="MsoNormal">
Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika
(disingkat DitJen APTEL)</div>
<div class="MsoNormal">
adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang
Aplikasi Telematika yang</div>
<div class="MsoNormal">
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Komunikasi dan Informatika</div>
<div class="MsoNormal">
Republik Indonesia. Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi
Telematika (disingkat DitJen</div>
<div class="MsoNormal">
APTEL) meliputi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang
e-government, e-business,</div>
<div class="MsoNormal">
perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta
standardisasi dan audit aplikasi</div>
<div class="MsoNormal">
telematika; Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government,
e-business, perangkat lunak dan</div>
<div class="MsoNormal">
konten , pemberdayaan telematika serta standardisasi dan
audit aplikasi telematika;</div>
<div class="MsoNormal">
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan
internasional di bidang e-government, e-</div>
<div class="MsoNormal">
business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan
telematika serta standardisasi dan audit</div>
<div class="MsoNormal">
aplikasi telematika; Penyusunan standar, norma, pedoman,
kriteria, dan prosedur di bidang e-</div>
<div class="MsoNormal">
government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan
telematika serta</div>
<div class="MsoNormal">
standardisasi dan audit aplikasi telematika; Pembangunan,
pengelolaan dan pengembangan</div>
<div class="MsoNormal">
infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi
pemerintahan pusat dan daerah;</div>
<div class="MsoNormal">
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; Pelaksanaan administrasi
Direktorat</div>
<div class="MsoNormal">
Jenderal Aplikasi Telematika.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Pemanfaatan Telematika</span></i></b></div>
<div class="MsoNormal">
• Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika
yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information
and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang
berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan
menggunakan peralatan telekomunikasi.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
• Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk
teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning
System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi
berpindah (mobile communication technology).</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
• Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk
bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics). Ragam
Bentuk Telematika Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang
sudah berkembang diberbagai sector</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
• E-government, E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk
administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu
badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika
Indonesia (TKTI).</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
• E-Commerce, Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual
beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai
dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak,
mentransfer uang, mengirim dokumen, sampai membuat claim.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
• E-Learning, singkatan dari elektronik learning merupakan
cara baru media pembelajaran secara komputerisasi khususnya internet dalam
pembelajarannya. e-learning ini tidak selalu menggunakan internet tapi juga ada
pembelajaran meltimedia secara ofline. Banyak software e-learning saat ini.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
• E-book atau buku elektronik merupakan berupa buku yang
dapat dibuka dengan elektronik melalui komputer. ebook ini biasanya berupa file
yang isinya berupa informasi dari sebuah buku dalam bentuk yang ringkas. dengan
ebook kita dapat belajar melalui komputer, kita juga dapat menyimpan ebook
sebanyak-banyaknya tanpa harus membeli buku.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
• E-library singkatan dari electronic library merupakan
perpustakaan yang sebagian besar bentuk bukunya adalah dalam bentuk format digital
dan hanya dapat di akses melalui komputer. perpustakaan tidak seperti
perpustakaan pada aslinya tetapi dalan virtual perpustakaan ini menyimpan semua
e-book dan kita dapat mengunduhnya secara gratis.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraph" style="mso-list: l2 level1 lfo3; text-indent: -18.0pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">A.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span></i></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Penerapan
Telematika di Bidang Pendidikan</span></i></b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRz5ZgrP5jMOoQ6jm-cxv0ciap9N9y_RpHqZY9PJjXQQeRRajBlS535FqSRpKpMpByJBToZaMqqHNRWDsNI6idnB3lolNrSorobKbOBXdva0A6ojjH-_vwVcFiNtZzup6wzunT7dyz2dE/s1600/12s2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRz5ZgrP5jMOoQ6jm-cxv0ciap9N9y_RpHqZY9PJjXQQeRRajBlS535FqSRpKpMpByJBToZaMqqHNRWDsNI6idnB3lolNrSorobKbOBXdva0A6ojjH-_vwVcFiNtZzup6wzunT7dyz2dE/s1600/12s2.jpg" height="243" width="320" /></a></div>
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Menurut Miarso (2004) terdapat sejumlah pilihan alternatif
pemanfaatan di bidang pendidikan, yaitu:</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
01. Perpustakaan Elektronik</div>
<div class="MsoNormal">
Perpustakaan yang biasanya arsip-arsip buku dengan di Bantu
dengan teknologi informasi dan internet dapat dengan mudah mengubah konsep
perpustakaan yang pasif menjadi agresif dalam berinteraksi dengan penggunanya.
Homepage dari The Library of Congress merupakan salah satu perpustakaan yang
terbesar di dunia. Saat ini sebagian informasi yang ada di perpustakaan itu
dapat di akses melalui internet.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
02. Surat Elektronik (e_mail)</div>
<div class="MsoNormal">
Dengan aplikasi sederhana seperti email maka seorang dosen,
pengelola, orang tua dan mahasiswa dapat dengan mudah berhubungan. Dalam
kegiatan di luar kampus mahasiswa yang menghadapi kesulitan dapat bertanya
lewat email.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
03. Ensiklopedia</div>
<div class="MsoNormal">
Sebagian perusahan yang menjajakan ensiklopedia saat ini
telah mulai bereksperimen menggunakan CD ROM untuk menampung ensiklopedia
sehingga diharapkan ensiklopedia di masa mendatang tidak hanya berisi tulisan
dan gambar saja, tapi juga video, audio, tulisan dan gambar, dan bahkan
gerakan. Dan data informasi yang terkandung dalam ensklopedia juga telah mulai
tersedia di internet. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka data dan
informasi yang terkandung dalam ensiklopedi elektronik dapat diperbaharui.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
04. Sistem Distribusi Bahan Secara Elektronis (Digital)</div>
<div class="MsoNormal">
Dengan adanya sistem ini maka keterlambatan serta kekurangan
bahan belajar bagi warga belajar yang tinggal di daerah terpencil dapat
teratasi. Bagi para guru SD yang mengikuti penyetaraan D2, sarana untuk
mengakses program ini tdk menjadi masalah karena mereka dapat menggunakan
fasilitas yang dimiliki kantor pos yang menyediakan jasa internet.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
05. Tele-edukasi dan Latihan Jarak Jauh dalam Cyber System</div>
<div class="MsoNormal">
Pendidikan dan pelatihan jarak jauh diperlukan untuk
memudahkan akses serta pertukaran data, pengalaman dan sumber daya dalam rangka
peningkatan mutu dan keterampilan professional dari SDM di Indonesia. Pada
gilirannya jaringan ini diharapkan dapat menjangkau serta dapat memobilisasikan
potensi masyarakat yang lain, termasuk dalam usaha, dalam rangka pembangunan
serta kelangsungan kehidupan ekonomi di Indonesia, baik yang bersifat
pendidikan formal maupun nonformal dalam suatu “cyber system”.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
06. Pengelolaan Sistem Informasi</div>
<div class="MsoNormal">
Ilmu pengetahuan tersimpan dalam berbagai bentuk dokumen
yang sebagian besar tercetak dalam bentuk buku, makalah atau laporan informasi
semacam ini kecuali sukar untuk diakses, juga memerlukan tempat penyimpanan
yang luas. Beberapa informasi telah disimpan dalam bentuk disket atau CD ROM,
namun perlu dikembangkan lebih lanjut sistem agar informasi itu mudah
dikomunikasikan. Mirip halnya dengan perpustakaan elektronik, informasi ini
sifatnya lebih dinamik (karena memuat hal-hal yang mutakhir) dapat dikelola
dalam suatu sistem.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
07. Video Telenconference</div>
<div class="MsoNormal">
Keberadaan teknologi ini memungkinkan siswa atau mahasiswa
dari seluruh dunia untuk dapat berkenalan, saling mengenal bangsa di dunia.
Teknologi ini dapat digunakan sebagai sarana diskusi, simulasi dan dapat
digunakan untuk bermain peran pada kegiatan pembelajaran yang berfungsi
menumbuhkan kepercayaan diri dan kerjasama yang bersifat sosial. Banyak faktor
yang mempengaruhi dilaksanakan atau tidaknya potensi teknologi telematika.
Faktor utama, menurut Miarso (2004) adalah adanya komitmen politik dari para
pengambil kebijakan dan ketersediaan para tenaga terampil.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada
e-medicine, e-laboratory, e-technology, e-research, dan ribuan situs yang
memberikan informasi sesuai bidangnya. Di luar berbasis web, telematika dapat
berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global Position
System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini
4G, kompas digital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta
teleconference.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Dampak positif dan negati telematika di dalam pendidikan</span></i></b></div>
<div class="MsoNormal">
Setiap perkembangan atau hal yang baru pasti ada efeknya,
baik efek secara langsung maupun tidak langsung dan akan memberikan dampak
dimasyarakat. Termasuk perkembangan Telematika pasti ada dampak positif dan
negatifnya, yang beberapa diantaranya adalah :</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Dampak Positif :</b></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Proses belajar mengajar bisa di lakukan di mana
saja.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Menjadikan proses belajar mengajar menjadi jauh
lebih mudah, karena materi disampaikan dengan variasi yang menarik.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Tidak perlu bertatap muka dengan pengajar, cukup
mengakases materinya melalui internet.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Membuat jarak yang sangat jauh jadi terasa dekat
serta tidak ada batasan waktu dan tempat.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Membuat manusia akan selalu belajar dengan
teknologi dan mengikuti perkembangan zaman.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Memudahkan dalam pencarian informasi mengenai
pelajaran, jurnal ilmiah, makalah bahkan untuk kuliah jarak jauh.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Hemat biaya dan waktu.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Tidak terbatas ruang dan waktu.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Standarisasi materi.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Otomatisasi administrasi.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Materi dapat diakses dimana saja.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Meringkas segalanya. contoh, kita tidak harus
membawa banyak buku diktat.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Dampak Negatif :</b></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="mso-list: l1 level1 lfo2; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Penyalahgunaan teknologi untuk merusak data
(crakcer) oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti menghack computer
untuk mengubah nilai yang diperoleh.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l1 level1 lfo2; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Mudahnya untuk melakukan tindakan plagiatisme.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l1 level1 lfo2; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Privasi tidak terlindungi karena selalu
berhubungan dengan teknologi.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l1 level1 lfo2; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Aspek sosial sebagai manusia turun karena jarang
bertemu langsung sehingga membuat proses interaksi antar sesama manusia kurang
yang menyebabkan rentannya timbul perpecahan.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l1 level1 lfo2; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Kemungkinan terjadi kesalahan fatal akibat
kurang akuratnya data yang diinput sehingga menyebabkan informasi yang diterima
orang berikutnya ataupun sistem yang membaca informasi tersebut tidak akurat.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l1 level1 lfo2; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Membuat manusia menjadi pemalas dan pikiran
tidak berkembang karena telah dimanjakan oleh teknologi yang mempermudah
segalanya.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l1 level1 lfo2; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Rentan terpecah fokus belajarnya karena
banyaknya hiburan yang bisa diperoleh melalui komputer, seperti bermain game,
dengar musik nonton film.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="mso-list: l1 level1 lfo2; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Menjadi terlalu bergantung dengan teknologi
tanpanya proses pemecahan masalah akan berjalan sangat lambat.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraph" style="mso-list: l2 level1 lfo3; text-indent: -18.0pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">B.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span></i></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Penerapan
Telematika di Bidang Kesehatan</span></i></b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrIH5IkBGF9zlminmV6xFMtP-V-Sd3ZT1ggq0vhSMGqiul9NwRS7lIq5wy-ETXjhE1-iZjnWXnSR5sVZaRwRzo8_IL_KJ4m0tZkos9Q-SO5gWj2Y91XLL5qurGJi1DBbdoOkt2uTfXsa7c/s1600/4.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrIH5IkBGF9zlminmV6xFMtP-V-Sd3ZT1ggq0vhSMGqiul9NwRS7lIq5wy-ETXjhE1-iZjnWXnSR5sVZaRwRzo8_IL_KJ4m0tZkos9Q-SO5gWj2Y91XLL5qurGJi1DBbdoOkt2uTfXsa7c/s1600/4.JPG" height="231" width="320" /></a></div>
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Pada bidang kesehatan, ada berbagai macam contoh penerapan
dari telematika. Ada Tele-Education, Telemedicine, serta Telematika untuk
Manajemen Pelayanan Kesehatan dll. Namun dalam hal ini saya hanya akan
menjelaskan salah satu dari beberapa contoh penerapan telematika dalam bidang
kesehatan, yaitu Telemedicine. </div>
<div class="MsoNormal">
Telemedicine merupakan suatu layanan kesehatan antara dokter
atau praktisi kesehatan dengan pasien jarak jauh guna mengirimkan data medik
pasien menggunakan komunikasi audio visual mengunakan infrastruktur
telekomunikasi yang sudah ada misalnya menggunakan internet, satelit dan lain
sebagainya. </div>
<div class="MsoNormal">
Telemedisin (telemedicine) dari arti katanya dapat diartikan
sebagai kedokteran jarak jauh. Layanan kedokteran (klinis) dimaksud dapat
berupa (transfer/ transmisi) data (medis) dari proses wawancara (misal,
anamnesis = wawancara dokter-pasien; dokter-mahasiswa dalam proses edukasi),
pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang, peresepan
bahkan tindakan perawatan dan pengobatan. Data medis yang nantinya menjadi
informasi yang lebih bermakna itu dapat berwujud format teks,
citra/gambar/foto, video, audio/suara, biosinyal. Jarak jauh dimaksudkan adanya
perbedaan geografis (mis. regional, internasional) antara pemberi layanan dan
yang dilayani.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal">
Layanan kedokteran jarak jauh ini dapat terlaksana berkat
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi . Telemedicine bukanlah
teknologi yang benar-benar baru. Bukan hanya dalam khayalan. Telemedicine
modern sudah ada sejak telepon digunakan. Telemedicine masa kini akan lebih
mengacu pada pemanfaatan TIK yang lebih canggih. Istilah telemedicine disini
lebih spesifik pada bidang kedokteran (klinis) dibanding istilah telehealth,
telecare, telenursing.</div>
<div class="MsoNormal">
Telemedicine di Indonesia sudah berkembang cukup signifikan.
Di Indonesia sudah meluai menggunakan telemedicine sejak tahun 90an. Pada era
tersebut masih menggunakan teknologi telepon standar. Di era sekarang
telemedicine sudah berkembang lebih pesat, misalnya di Surabaya antar puskesmas
di seluruh Surabaya sudah saling terhubung dengan tekologi internet dan sudah
terhubungsatu dengan yang lain, selain itu puskesmas juga sudah terhubung
dengan pusat kesehatan kota. Tetapi bandwidth di Indonesia masih kurang untuk
dilakukan teleconference antar pasien dengan praktisi kesehatan. Tetapi hal ini
memungkinkan apabila antar puskesmas dengan pusat kesehatan kota memiliki akses
internet sendiri tidak menggunakan layanan public internet.</div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Manfaaat Telemedicine</span></i></b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="mso-list: l5 level1 lfo4; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;"> <span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Mafaat telemedicine adalah sebagai berikut:</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l5 level1 lfo4; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Mempercepat akses pasien ke pusat-pusat rujukan.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l5 level1 lfo4; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Mudah mendapatkan pertolongan sambil menunggu
pertolongan langsung dari dokter-dokter pribadi.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l5 level1 lfo4; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Pasien merasakan tetap dekat dengan rumah dimana
keluarga dan sahabat dapat memberikan dukungan langsung.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l5 level1 lfo4; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Menurunkan stres mental atau ketegangan yang
dirasakan di tempat kerja.</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="mso-list: l5 level1 lfo4; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Menseleksi antara pasien-pasien yang perlu
dibawa ke rumah sakit dan pasien yang tidak perlu perawatan di rumah sakit akan
tetap tinggal di rumah.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 13.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Aplikasi Telemedicine</span></i></b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Aplikasi
Telemedicine dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:</div>
<div class="MsoListParagraph" style="margin-left: 28.5pt; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo5; text-indent: -23.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Skala Mikro</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 5.25pt;">
Dilaksanakan oleh salah satu
intansi layanan kesehatan dalam skala terbatas</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left: 28.5pt; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo5; text-indent: -23.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Skala Makro</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l4 level1 lfo6; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Aplikasi Sektoral -<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Terbatas untuk satu subdisiplin ilmu
kedokteran/ bidang layanan kesehatan</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l4 level1 lfo6; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Aplikasi Regional -<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Mencakup keseluruhan bidang layanan kesehatan
terbatas pada wilayah tertentu dalam satu negara</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="mso-list: l4 level1 lfo6; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Aplikasi Nasional -<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Mencakup seluruh bidang layanan kesehatan di
seluruh wilayah suatu negara<br />
<br />
<br />
<br />
sumber:<br />
<br />
http://verozzaranii.blogspot.com/2014/10/definisi-telematika.html<br /><br />https://andryrisnandar.wordpress.com/peranan-telematika-dalam-bidang-pendidikan/<br /><br />http://yuni-puspa-rahayu.blogspot.com/2014/11/peranan-telematika-dalam-bidang_29.html<br /><br />http://xxx-myzoners.blogspot.com/2014/01/tugas-4-peranan-telematika-dalam-bidang.html</div>
Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-11332921769771724652014-11-19T07:44:00.001-08:002014-11-19T07:44:31.448-08:00Pemanfaatan Telematika di Bidangnya Telematika sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi.<br /> <br /> Perubahan (kemajuan) dalam teknologi telematika telah mentransformasikan pola ekonomi, pola hidup dan cara melakukan bisnis secara signifikan. Pemanfaatan internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi bisnis dan memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi kebutuhan.<br /> <br /> Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis.<br /> <br /> PEMANFAATAN TELEMATIKA<br /> <br /> Pemanfaatan internet dalam e-Health, e-Education, dan lain-lain secara nyata telah memberikan nilai tambah bagi masyarakat, pengaruh lebih jauh perkembangan telematika berimplikasi pada transformasi pola ekonomi yang semula berorientasi pada “Supplier” kearah “Konsumen”.<br /> <br /> Konsumen secara mudah dapat melakukan pencarian dan perbandingan untuk mendapatkan produk berkualitas tinggi dan dengan harga kompetitif. Selain itu, perkembangan telematika juga mempengaruhi pola dan fungsi pemerintah, dari semula bersifat memiliki, mengembangkan dan mengoperasikan industri, berubah menjadi penentu kebijakan, pemberi regulasi, pemantau dan pendorong perkembangan sektor industri.<br /> <br /> PERAN TELEMATIKA<br /> <br /> I. Sebagai bidang usaha (Telematika menjadi core bisnis) :<br /> a. Industri<br /> b. Perdagangan<br /> c. Jasa<br /> <br /> II. Sebagai penunjang usaha (Telematika sebagai enabler) :<br /> a. Efisiensi<br /> b. Peningkatan daya saing<br /> <br /> a) Potensi pengembangan produk dan pasar yang sangat besar belum dimanfaatkan dengan baik, padahal pengembangan industri software telematika di dalam negeri akan mampu memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.<br /> <br /> b) Lemahnya standardisasi dan sertifikasi produk piranti lunak dalam negeri menyebabkan kualitas produk beragam yang membingungkan konsumen.<br /> <br /> c) Mengurangi ketergantungan pada piranti lunak import akan sangat berarti dalam meningkatkan kemampuan nasional untuk memanfaatkan telematika (khususnya untuk UKM).<br /> <br /> d) Kelemahan Hukum dan Perundangan serta ketidak relaan membayar lisensi dengan biaya mahal, menyebabkan tingginya tingkat pelanggaran HAKI di Indonesia.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-69605691637978575632014-11-19T07:43:00.001-08:002014-11-19T07:43:25.665-08:00Arsitektur Telematika 1. Pendahuluan<br />Arsitektur aplikasi merupakan suatu desain aplikasi yang terdiri dari komponen-komponen yang saling berinteraksi satu sama lain. Biasanya juga disebut dengan infrastruktur aplikasi. Cara komunikasi komponen-komponen tersebut melalui network atau jaringan yang saling terhubung. Terdapat beberapa macam arsitektur aplikasi, di antaranya Stand Alone, Client Server (Two Tier), dan Three Tier. Selain ketiga arsitektur tersebut, Clustering dan DRC (Disaster Recovery Center) merupakan suatu metode tambahan pada arsitektur aplikasi yang lazim digunakan untuk menjaga availability suatu sistem.<br /><br />2. Macam Arsitektur<br />2.1 Arsitektur Stand Alone<br />Dengan menggunakan Arsitektur Stand Alone, maka proses yang dilakukan terjadi pada komputer itu sendiri. Pada arsitektur Stand Alone, biasanya juga terdapat aplikasi dan database pada komputer yang sama. Saat ini, komputer yang menggunakan arsitektur Stand Alone hanya berupa PC User yang memaintain data pada komputer itu sendiri. Tetapi arsitektur Stand Alone sebenarnya juga masih dipakai terutama untuk Server Mainframe seperti UNIX, AS400, dan sebagainya.<br /><br /><br />Client yang ada pada user merupakan dump terminal yang digunakan untuk mengakses server tersebut. Dan semua proses yang terjadi ada pada server Mainframe dan bukan pada terminal.<br /><br />2.2 Arsitektur Client Server (Two Tier)<br />Client Server disebut juga dengan Two Tier karena arsitektur ini hanya memiliki dua tingkatan, yaitu satu sebagai Client dan satu lagi sebagai Server. Arsitektur ini memungkinkan aplikasi pada komputer Client berinteraksi dengan Server melalui jaringan. Umumnya, aplikasi Client Server merupakan aplikasi desktop, dimana aplikasi terinstal di masing-masing PC, dan mengambil data pada satu Server. Server ini merupakan Database Server, dimana dijadikan sebagai pusat data dari aplikasi. Pada arsitektur Client Server ini, proses yang terjadi bisa pada Client maupun pada Server. Aplikasi-aplikasi yang ada Client bisa dipergunakan sebagai proses bisnis maupun hanya merupakan suatu User Interface aplikasi. Untuk membuat suatu proses bisnis pada Client, maka kebanyakan aplikasi menggunakan suatu metode berupa Class yang terbungkus di dalam suatu object. Proses bisnis juga bisa ditempatkan pada Server. Server pada Client Server biasanya digunakan untuk Database, seperti Oracle dan SQL Server, menggunakan Stored Procedure sehingga bisa mengurangi bandwidth jaringan.<br /><br /><br />2.3 Arsitektur Three Tier<br />Arsitektur Three Tier merupakan inovasi dari arsitektur Client Server. Pada arsitektur Three Tier ini terdapat Application Server yang berdiri di antara Client dan Database Server. Contoh dari Application server adalah IIS, WebSphere, dan sebagainya.<br />Application Server umumnya berupa business process layer, dimana bisa didevelop menggunakan PHP, ASP.Net, maupun Java. Sehingga kita menempatkan beberapa business logic kita pada tier tersebut. Arsitektur Three Tier ini banyak sekali diimplementasikan dengan menggunakan Web Application. Karena dengan menggunakan Web Application, Client Side (Komputer Client) hanya akan melakukan instalasi Web Browser. Dan saat komputer client melakukan inputan data, maka data tersebut dikirimkan ke Application Server dan diolah berdasarkan business process-nya. Selanjutnya Application Server akan melakukan komunikasi dengan database server. Biasanya, implementasi arsitektur Three Tier terkendala dengan network bandwidth. Karena aplikasinya berbasiskan web, maka Application Server selalu mengirimkan Web Application-nya ke computer Client. Jika kita memiliki banyak sekali client, maka bandwidth yang harus disiapkan akan cukup besar, Sedangkan network bandwidth biasanya memiliki limitasi. Oleh karena itu biasanya, untuk mengatasi masalah ini, Application Server ditempatkan pada sisi client dan hanya mengirimkan data ke dalam database server.<br /><br /><br /><br />2.4 Arsitektur Multi Tier<br />Arsitektur Multi Tier adalah suatu metode yang sangat mirip dengan Three Tier. Bedanya, pada Multi Tier akan diperjelas bagian UI (User Interface) dan Data Processing. Yang membedakan arsitektur ini adalah dengan adanya Business Logic Server. Database Server dan Bussines Logic Server merupakan bagian dari Data Processing, sedangkan Application Server dan Client/Terminal merupakan bagian dari UI. Business Logic Server biasanya masih menggunakan bahasa pemrograman terdahulu, seperti COBOL. Karena sampai saat ini, bahasa pemrograman tersebut masih sangat mumpuni sebagai business process.<br /><br /><br />3. Clustering dan DRC<br />Clustering merupakan salah satu metode untuk menjamin availability dari suatu system. Dengan menggunakan Clustering, maka kita membuat dua sistem dimana satu server bersifat aktif dan satu server lainnya merupakan mirror dari sistem tersebut. Clustering bisa diimplementasikan pada database level (Database Server) maupun pada application level (Application Server).<br /><br /><br /><br /><br />Sebaiknya memang saat implementasi Clustering ini dilakukan pada kedua server tersebut. Tetapi, untuk menerapkannya membutuhkan biaya tambahan yang biasanya tidak murah. DRC dibuat juga memiliki tujuan yang sama dengan Clustering. Tetapi pada DRC ini, biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar, karena DRC berarti kita membuat satu system bayangan (di tempat yang berbeda), untuk menjaga availability dari sistem. Pada Clustering biasanya ditempatkan pada daerah yang sama, dimana digunakan untuk availability saat primary sistemnya (Database dan Application Server) sedang rusak. Sedangkan pada DRC biasanya digunakan untuk availability saat tempat dimana Database Server dan Application Server sudah tidak bias digunakan lagi karena bencana (seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, dan sebagainya). Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-7098152155519619722014-07-08T09:11:00.001-07:002014-07-08T09:11:28.589-07:00Jenis-Jenis Surat Beserta Contohnya<h4>
</h4>
<h3>
Jenis-Jenis Surat</h3>
<ul>
<li>Menurut kepentingan dan pengirimnya, surat dapat dikelompokan sebagai berikut :</li>
</ul>
<br />
<b>A. Surat Pribadi</b><br />
Yaitu surat yang dikirimkan seseorang kepada orang lain atau suatu organisasi atau instansi. Surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi.<br />
<br />
Ciri-ciri surat pribadi adalah sebagai berikut :<br />
- Tidak menggunakan kop surat atau kepala surat.<br />
- Tidak menggunakan nomor surat.<br />
- Salam pembuka dan penutup surat bervariasi.<br />
- Penggunaan bahasa bebas, sesuai dengan keinginan si penulis surat.<br />
<br />
Berikut adalah yang termasuk surat pribadi diantaranya :<br />
1. Surat keluarga<br />
2. Surat lamaran kerja<br />
<br />
<b>B. Surat resmi</b><br />
Adalah surat yang disampaikan oleh suatu instansi / lembaga kepada seseorang atau lembaga / instansi lainnya.<br />
<br />
Surat resmi terbagi atas beberapa bagian, yaitu :<br />
- Surat dinas pemerintah, yaitu surat resmi yang digunakan instansi pemerintah untuk kepentingan administrasi pemerintahan.<br />
- Surat niaga, yaitu surat resmi yang dipergunakan oleh perusahaan atau badan usaha.<br />
- Surat social, yaitu surat resmi yang dipergunakan oleh organisasi kemasyarakan yang bersifat nirlaba (nonoprofit).<br />
<br />
Bagian-bagian surat resmi ;<br />
1. Kepala atau kop surat<br />
2. Nomor surat<br />
3. Lampiran<br />
4. Hal<br />
5. Tanggal surat<br />
6. Alamat yang dituju<br />
7. Pembuka atau salam pembuka<br />
8. Isi surat<br />
9. Penutup surat<br />
10. Tembusan surat<br />
<br />
<b>C. memo</b><br />
Yaitu alat komunikasi bertulis di dalam jabatan sendiri untuk berhubungan secara resmi. Memo merupakan pesan ringkas, yakni pesan yang ditulis seseorang dengan singkat, jelas dan mudah untuk dipahami.<br />
<br />
Menurut pemakaiannya memo ada yang bersifat resmi dan bersifat pribadi. Memo bersifat resmi di akai sebagai surat pernyataan dalam hubungan resmi dari seorang pimpinan kepada bawahannya. Memo bersifat pribadi dipakai sebagai nota atau surat pernyataan tidak resmi antar teman, saudara, atau orang lain yang memiliki hubungan akrab.<br />
<br />
Bentuk memo terdiri atas 2 bagian, yaitu :<br />
1. Kepala memo, terdiri atas :<br />
- Penerima<br />
- Pengirim<br />
- Prihal<br />
- tanggal pengiriman<br />
- Paraf dan nama terang pengirim<br />
2. Isi, penulis langsung menyampaikan pesan atau perintah dalam kalimat pendek dan lugas.<br />
<br />
<h4>
<ul>
<li>Menurut isinya, surat dapat dikelompokan sebagai berikut :</li>
</ul>
</h4>
a. Surat pemberitahuan<br />
b. Surat keputusan<br />
c. Surat perintah<br />
d. Surat permintaan<br />
e. Surat panggilan<br />
f. Surat peringatan<br />
g. Surat perjanjian<br />
h. Surat laporan<br />
i. Surat pengantar<br />
j. Surat penawaran<br />
k. Surat pemesanan<br />
l. Surat undangan<br />
m. Surat lamaran pekerjaan<br />
<br />
<h4>
<ul>
<li>Menurut sifatnya, surat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :</li>
</ul>
</h4>
a. Surat biasa<br />
b. Surat konfidensial<br />
c. Surat rahasia<br />
<br />
<h4>
<ul>
<li>Berdasarkan banyaknya sasaran, surat dapat dikelompokan menjadi :</li>
</ul>
</h4>
a. Surat biasa<br />
b. Surat edaran<br />
c. Surat pengumuman<br />
<br />
<h4>
<ul>
<li>Berdasarkan tingkat kepentingan penyelesaiannya, surat terbagi atas :</li>
</ul>
</h4>
a. Surat biasa<br />
b. Surat kilat<br />
c. Surat kilat khusus<br />
<br />
<h4>
<ul>
<li>Berdasarkan wujudnya, surat terbagi atas :</li>
</ul>
</h4>
a. Surat bersampul<br />
b. kartu pos<br />
c. warkatpos<br />
d. telegram<br />
e. teleks atau faksimile<br />
f. memo<br />
g. nota<br />
<br />
<h4>
<ul>
<li>Berdasarkan ruang lingkup sasarannya, surat terbagi atas :</li>
</ul>
</h4>
a. Surat intern<br />
b. Surat ekstern<br />
<br />
<br />
<br />
<h3>
Contoh Surat</h3>
1. Surat Pemberitahuan<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://contohsuratindonesia.com/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-Surat-Pemberitahuan-Kegiatan-Family-Gathering.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://contohsuratindonesia.com/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-Surat-Pemberitahuan-Kegiatan-Family-Gathering.jpg" height="320" width="233" /></a></div>
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
2. Surat Undangan Berjudul<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiaJVTc6imINocFVoLxCJBjbo3y24_P4rSIhONCQN3yL3sWXaIoQ-Aps37jqMAJTcWjY3Ps1ib66p04_pDuu13u4lFRoqlM27RmzUNhCMSeQjyzLVu7Ej-q43ZZigWOB7dO7FhwCIHAhmb/s640/GAMBAR+SURAT+UNDANGAN.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiaJVTc6imINocFVoLxCJBjbo3y24_P4rSIhONCQN3yL3sWXaIoQ-Aps37jqMAJTcWjY3Ps1ib66p04_pDuu13u4lFRoqlM27RmzUNhCMSeQjyzLVu7Ej-q43ZZigWOB7dO7FhwCIHAhmb/s640/GAMBAR+SURAT+UNDANGAN.jpg" height="320" width="241" /></a></div>
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
3. Surat Undangan Perihal<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO6TrOWErkDP8LMulkbRsMR7CFxiJpr-rbrfgO0q2g6D9LTupMVUUKkYtJeTWWoFMvfGbS5TB8hrbgM8V0astNDj5H0tgoxYkmZ4dvPQJeGz0HQlSjky_VRi6EL0V3dKRU7v0JIZYgGlxb/s1600/Undangan+Rapat+dari+Tapem.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO6TrOWErkDP8LMulkbRsMR7CFxiJpr-rbrfgO0q2g6D9LTupMVUUKkYtJeTWWoFMvfGbS5TB8hrbgM8V0astNDj5H0tgoxYkmZ4dvPQJeGz0HQlSjky_VRi6EL0V3dKRU7v0JIZYgGlxb/s1600/Undangan+Rapat+dari+Tapem.jpg" height="320" width="214" /></a></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
4. Surat Kuasa</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI654BDZWP2EggzCxtYsjdF01Bw_zyo12D0ZS2ghb87UrU1_3Y3U8nDd0cq9-JQGdaFQfjOX7E_XpqAYcemc_AWNggvcgj-TDD-ZmYtGoKltaFPHDRe9qZOdxDoolhXhCE8cE0eB22T9cB/s1600/Surat+Kuasa.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI654BDZWP2EggzCxtYsjdF01Bw_zyo12D0ZS2ghb87UrU1_3Y3U8nDd0cq9-JQGdaFQfjOX7E_XpqAYcemc_AWNggvcgj-TDD-ZmYtGoKltaFPHDRe9qZOdxDoolhXhCE8cE0eB22T9cB/s1600/Surat+Kuasa.jpg" height="320" width="229" /></a></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
5. Surat Pengantar</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEJKJ09co_RxaRrLdnbzsLzVd0TDgncy8Vn1ceWlv5KMK7gEadJtklWcW9NRTIEqLZwzXoISiYKaOG0GmS-6smNYn-_099Kfqjd5eS2tDmOOo5ysh8QUwyhSq6M3HjGOj8iQga96GmIQDL/s1600/80493616.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEJKJ09co_RxaRrLdnbzsLzVd0TDgncy8Vn1ceWlv5KMK7gEadJtklWcW9NRTIEqLZwzXoISiYKaOG0GmS-6smNYn-_099Kfqjd5eS2tDmOOo5ysh8QUwyhSq6M3HjGOj8iQga96GmIQDL/s1600/80493616.png" height="320" width="194" /></a></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
6. Surat Pernyataan</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.p2kp.org/pengaduan/files/surat_pernyataan.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.p2kp.org/pengaduan/files/surat_pernyataan.jpg" height="320" width="211" /></a></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
7. Surat Penugasan</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://3.bp.blogspot.com/-u-v2uFqJlUk/U6lzaPRu-pI/AAAAAAAAANI/MTxbwVloNzw/s1600/S.Penugasan.GIF" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/-u-v2uFqJlUk/U6lzaPRu-pI/AAAAAAAAANI/MTxbwVloNzw/s1600/S.Penugasan.GIF" height="320" width="290" /></a></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-73237320242316504762014-07-05T00:43:00.000-07:002014-07-05T00:43:01.318-07:00CV PribadiCURRICULUM VITAE<br />
<br />
DATA PRIBADI<br />
1. Nama Lengkap : Charley Christerico Corputty<br />
2. Tempat, Tanggal Lahir : Ambon, 10 Desember 1992<br />
3. Domisili : Jakarta<br />
4. Jenis Kelamin : Laki-laki<br />
5. Agama : Kristen Protestan<br />
6. Tinggi / Berat Badan : 170 cm / 61 kg<br />
7. Telepon / Hp : 081315467856<br />
8. E-mail : christerico@gmail.com<br />
<br />
RIWAYAT PENDIDIKAN<br />
<br />
A. Formal<br />
1. Taman Kanak Kanak : TK Belso Ambon<br />
2. Sekolah Dasar : SD Belso A1 Ambon<br />
3. Sekolah Menengah Pertama : SMP Neg 4 Ambon<br />
4. Sekolah Menengah Atas : SMA Neg 1 Ambon<br />
5. Perguruan Tinggi : Universitas Gunadarma Jurusan Sistem Informasi<br />
<br />
B. Non Formal<br />
1. (2010) Lulus Kursus Bahasa Inggris<br />
2. (2013) Lulus Kursus Sistem Operasi Linux<br />
<br />
KETERAMPILAN<br />
1. Menguasai Bahasa Pemrograman Komputer (C++,C#, C, Java, Pascal)<br />
2. Menguasai Bahasa Inggris<br />
<div>
<br /></div>
Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-17047698467550958752014-07-05T00:22:00.001-07:002014-07-05T00:22:32.507-07:00Laporan<br />
<h3>
<ul>
<li>Pengertian Laporan</li>
</ul>
</h3>
<br />
Kata lapor dibentuk dari kata dasar lapor dan mendapat akhiran (sufiks) -an, yang dapat diberi arti sebagai segala sesuatu yang dilaporkan atau pemberitahuan tentang sesuatu.<br />
<br />
Siswanto(1982:62)memberikan batasan laporan yaitu sebagai informasi tertulis yang dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban atas sesuatu penugasan. Laporan juga dapat dikatakan sebagai suatu dokumen yang disampaikan atau menyampaikan informasi mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki, dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran atau tindakan yang akan diambil(Keraf, 1993:284).<br />
<br />
Sejalan dengan pendapat Keraf, Parera(1987:56) megemukakan laporan pada dasarnya suatu bentuk penyampaian dan perjanjian fakta-fakta dan pemikiran guna tindakan.<br />
<br />
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa laporan merupakan suatu bentuk penyampaian dan penyajian hasil kegiatan baik secara lisan maupun tertulis atau dokumen berupa fakta-fakta yang dimanfaatkan guna mengambil sebuah keputusan atau tindak lanjut bagi seseorang atau lembaga atau instansi tertentu.<br />
<br />
<br />
<h3>
<ul>
<li>Macam-Macam Laporan</li>
</ul>
</h3>
<br />
<br />
1. laporan berbentuk formulir isian<br />
laporan ini biasanya telah disiapkan blanko daftar isian yang diserahkan pada tujuan yang akan dicapai<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgA2uNDyupwBJVnHY22hIr5x464txodpKB0aX1kTZn6r2HRyQuxnQips4u-7G31MYqGAnCmOiMtMwjjf5XEMQyrzwZTU-dFQZl9hTbh9zfPOwCPSBv6c2qoSPEnoLGUWXLGPJqNdNMvZlku/s1600/contoh+formulir.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgA2uNDyupwBJVnHY22hIr5x464txodpKB0aX1kTZn6r2HRyQuxnQips4u-7G31MYqGAnCmOiMtMwjjf5XEMQyrzwZTU-dFQZl9hTbh9zfPOwCPSBv6c2qoSPEnoLGUWXLGPJqNdNMvZlku/s1600/contoh+formulir.JPG" height="320" width="288" /></a></div>
<br />
<br />
<br />
2. laporan berbentuk surat<br />
laporan yang bentuk surat prinsipnya sama dengan surat biasa perbedaannya terlatak pada isi dan panjang surat<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/04/13348659791410761297.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/04/13348659791410761297.jpg" height="320" width="237" /></a></div>
<br />
<br />
<br />
3. laporan berbentuk memorandum<br />
laporan berbentuk memo atau catatan pendek lebih singkat dibanding surat.laporan ini sering digunakan dalam lingkungan organisasi/lembaga/antara atasan dan bawahan dalam suatu hubungan kerja<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7XzC0ApibWGHaxAGdxfKJYyMpeMwJs1U8wErxJbSkzEt_qcdIiIGzc6AeLnbaC4HxxUU9LzFpR6V-gWFRIEY4u-h_WMGfOQ_RnV7t5pZLRT5OGF1Qs6b7AQ3iohDLxHQsd5Q4oi7FcNso/s1600/contoh+memo+resmi+perusahaan.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7XzC0ApibWGHaxAGdxfKJYyMpeMwJs1U8wErxJbSkzEt_qcdIiIGzc6AeLnbaC4HxxUU9LzFpR6V-gWFRIEY4u-h_WMGfOQ_RnV7t5pZLRT5OGF1Qs6b7AQ3iohDLxHQsd5Q4oi7FcNso/s1600/contoh+memo+resmi+perusahaan.jpg" height="257" width="320" /></a></div>
<br />
<br />
<br />
4. laporan perkembangan dan keadaan<br />
laporan perkembangan adalah laporan yang bertujuan untuk menyampaikan perkembangan,perubahan yang sudah dicapai dalam usaha untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan tujuannya untuk menyebarkan kondisi yang ada pada saat laporan itu dibuat<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.teknojurnal.com/wp-content/uploads/2011/03/comscore_key_category_reach_indonesia.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.teknojurnal.com/wp-content/uploads/2011/03/comscore_key_category_reach_indonesia.jpg" height="185" width="320" /></a></div>
<br />
<br />
<br />
5. laporan berkala<br />
laporan berkala dibuat secara rutin(harian,mingguan,bulanan,tahunan)misalnya laporan keuangan,produksi dan peningkatan prestasi<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFbINWnGy2k7zLaa1o8ZkjXTEpJC4nK_YNMZffwyqVeWs0iS1R07b8OXLgQQ8wGsTcotp6lhGBVl1bO1wOEOwj6bLG-U7KgHR5uxrwfPNaoHeJg5RozZlQHBQ2gZfmN3HY9ktXkBNiQNU/s400/laporan+mingguan.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFbINWnGy2k7zLaa1o8ZkjXTEpJC4nK_YNMZffwyqVeWs0iS1R07b8OXLgQQ8wGsTcotp6lhGBVl1bO1wOEOwj6bLG-U7KgHR5uxrwfPNaoHeJg5RozZlQHBQ2gZfmN3HY9ktXkBNiQNU/s400/laporan+mingguan.jpg" /></a></div>
<br />
<br />
<br />
6. laporan laboratoris/hasil penelitian<br />
laporan laboratoris tujuannya untuk menyampaikan hasil dari percobaan/penelitian yang dilakukan dilaboratorium<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcSIUZBBiEO-T2jiEX5dZJTX8kHZGiBk9H5hQL3XoeKoGNLSRPnFOrtClSsrnwo-yx_3_zgIef3XNjt92F6PkjBFltvjBM4UGMU9D87GKuopyomWFxW85YdEoeGEvCtp2PQ6fj1mJJexI/s1600/Darah.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcSIUZBBiEO-T2jiEX5dZJTX8kHZGiBk9H5hQL3XoeKoGNLSRPnFOrtClSsrnwo-yx_3_zgIef3XNjt92F6PkjBFltvjBM4UGMU9D87GKuopyomWFxW85YdEoeGEvCtp2PQ6fj1mJJexI/s1600/Darah.jpg" height="320" width="202" /></a></div>
<br />
<br />
<br />
7. laporan formal/semi formal<br />
laporan formal ialah laporan yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu/sistematika baku sebuah laporan ilmiah.jika tidak lengkap menjadi laporan semi formal. <br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgB24X7RaIhyphenhyphenFnM4UWz4MJQu1TxlEEIrHOblb0nyS1ROCykw2XjsN4f2L4WuDwrcLxdS5QTDQWGeVZSuWsj7-azWb-ZdAkAsDfAlaFWurOyNfSLbzBx8Tpa14HN8hd8YKExQTTtOTIcU0ER/s1600/Untitled.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgB24X7RaIhyphenhyphenFnM4UWz4MJQu1TxlEEIrHOblb0nyS1ROCykw2XjsN4f2L4WuDwrcLxdS5QTDQWGeVZSuWsj7-azWb-ZdAkAsDfAlaFWurOyNfSLbzBx8Tpa14HN8hd8YKExQTTtOTIcU0ER/s1600/Untitled.png" height="192" width="320" /></a></div>
<br />
<br />Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-10337634110471133102014-04-29T02:57:00.000-07:002014-04-29T02:58:32.745-07:00Deskripsi Pantai Natsepa Ambon<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjasnTKkgnltOvQbsPNfEzPDDr1Q9-fYORjyZJmtcMWwTpzyeQB-Q5NUEHZa_iLAcJRoP1y4H2MRkzXn3DsFddQQxM6XHYD3cOYHJBB7hB79esGfm7QOeQ_dTa3WsqZO9T18WO9qc1ItXUJ/s1600/natsepa.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjasnTKkgnltOvQbsPNfEzPDDr1Q9-fYORjyZJmtcMWwTpzyeQB-Q5NUEHZa_iLAcJRoP1y4H2MRkzXn3DsFddQQxM6XHYD3cOYHJBB7hB79esGfm7QOeQ_dTa3WsqZO9T18WO9qc1ItXUJ/s1600/natsepa.jpg" /></a></div>
Biaya masuk pantai ini terbilang cukup murah, yaitu Rp 2.000,- untuk orang dewasa dan Rp 1.500,- untuk anak-anak. Tidak mengherankan jika pada akhir pekan, terlebih pada musim liburan tiba, pantai ini dipenuhi para keluarga yang membawa anak-anak atau para muda-mudi yang berwisata.<br />
<br />
Hamparan pasir putih membuat keindahan pantai ini semakin nyata. Pantai terlihat bersih dengan laut yang cukup tenang. Banyak pepohonan di sekitar pantai membuat pantai terasa rimbun. Para pengunjung dapat berteduh di sela-sela bermain di pantai. Hijaunya dedaunan dari pohon-pohon ini juga menciptakan pemandangan yang lebih indah karena perpaduan warna hijau, putih, dan biru yang serasi.<br />
<br />
Bermain di Pantai Natsepa Ambon, Pantai Natsepa cukup luas, bahkan jika sedang surut, membuat luas pantai bertambah. Para orang tua biasa mengajak anak-anak berjalan menyusuri pantai ini sambil sesekali mencelupkan kaki mereka di air. Orang tua lain terlihat senang bermain pasir, membangun istana pasir, atau menguburkan diri dalam pasir. Luasnya Pantai Natsepa juga menjadi tempat yang asyik bagi anak-anak untuk bermain sepakbola. Dengan hembusan angin dan pasir yang halus membuat anak-anak lupa waktu saat sedang bermain bola.<br />
<br />
Laut dengan air yang tenang karena terhalang teluk, membuat pantai ini aman untuk berenang bagi para pengunjungnya. Sekadar berjalan ke arah laut sambil bermain air juga cukup aman dilakukan karena pantai ini tergolong landai sehingga tidak membahayakan. Anda dapat menyewa ban sebagai pelampung untuk mencoba berenang di pantai ini.<br />
<br />
Jika Anda hanya ingin menikmati pemandangan atau jika Anda telah lelah bermain air atau di pantainya, Anda dapat duduk di bawah pohon untuk meluaskan pandangan Anda. Luasnya pantai yang berpasir putih lembut, birunya air laut yang tenang dan pegunungan hijau di seberang laut merupakan pemandangan yang sangat indah untuk dinikmati.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-87673744299785451212014-04-29T02:46:00.003-07:002014-04-29T02:46:53.864-07:00CIRI CIRI KARANGAN ILMIAH<br /><br />1. KARYA ILMIAH<br /><br />Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.<br /><br />Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.<br /><br />Ciri ciri :<br /><br />- objektif<br /><br />- tidak bersifat persuasif, artinya adalah penulis tidak mengajak pembaca untuk setuju dengan tulisan yang dibuatnya. bisa juga pembaca mengomentari atau mengoreksi isi dari tulisan tersebut.<br /><br />- tidak melebih-lebihkan, penulis membuat karangan ilmiah ini harus dibuat sesuai dengan data dan fakta yang ada di lapangan.<br /><br />- sitematis<br /><br />- tidak dibuat untuk mengejar keuntungan pribadi<br /><br />Contoh :<br /><br />karangan ilmiah diantaranya adalah skripsi, tesis, disertasi, makalah.<br /><br />2. KARYA NON ILMIAH<br /><br />Karangan Non Ilmiah (Fiksi) adalah Satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Karangan non-ilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya formal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis<br /><br />Ciri-ciri :<br /><br />- Bersifat persuasif<br /><br />- Ditulis berdasarkan fakta pribadi<br /><br />- Fakta yang disimpulkan subyektif<br /><br />- Bersifat imajinatif<br /><br />- Gaya bahasa konotatif dan populer<br /><br />- Situasi didramatisir<br /><br />- tidak memuat hipotesis<br /><br />- Penyajian dibarengi dengan sejarah<br /><br />Contoh :<br /><br />karya non ilmiah diantaranya cerpen, puisi, novel, komik<br /><br />3. KARYA SEMI ILMIAH /POPULER<br /><br />adalah karangan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan. Penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah. Penulisan yang baik dan benar, ditulis dengan bahasa konkret, gaya bahasanya formal, kata-katanya tekhnis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan benar atau tidaknya atau sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi Jenis karangansemi ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam opini, editorial, resensi, anekdot, hikayat, dan karakteristiknya berada diantara ilmiah.<br /><br />Ciri-ciri :<br /><br />- Emotif : kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.<br /><br />- Persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.<br /><br />- Deskriptif : pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.<br /><br />- Kritik tanpa dukungan bukti.<br /><br />Contoh :<br /><br />Manga, merupakan sebutan untuk komik di Jepang. Tidak ada yang tahu secara pasti kapan komik masuk pertama kali ke Jepang, tetapi pada mulanya komik Jepang adalah peniruan dari film animasi Walt Disney oleh Ozamu Tezuka (1928-1989) dan merupakan cikal bakal dari komik Jepang modern. Beliau mengekspresikan gerakan film-film animasi Walt Disney ke dalam komik Jepang. Karya-karya beliau setelah akhir perang dunia II membuka era baru untuk komik Jepang.<br /><br />Sumber sumber :<br /><br />1. http://hutamigoodgirl.blogspot.com/2010/11/contoh-kalimat-ilmiah-semi-ilmiah-dan_14.html<br /><br />2. http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah<br /><br />3. http://noviani26.wordpress.com/2012/03/21/karangan-ilmiah-semi-ilmiah-non-ilmiah/<br /><br />4. http://achmadfaroby.blogspot.com/2011/03/perbedaan-karangan-imiah-semi-ilmiah.htmlCharley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-43587069347068259372014-04-29T02:43:00.003-07:002014-04-29T02:47:56.053-07:00Resensi Buku<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqk7WcoOkfq1UqfHRTnDapnuJWssUoZ7_h-IfezEVf6wcHnVNZpxiJwbrdm5wKI8-rJlCOyM00daCAy3UzNljWeERVHly6LKwbmhhpGvD4H6e1TeGcTPzOEM66lBBv9KqK-Sn7PqYLMgMl/s1600/buku.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqk7WcoOkfq1UqfHRTnDapnuJWssUoZ7_h-IfezEVf6wcHnVNZpxiJwbrdm5wKI8-rJlCOyM00daCAy3UzNljWeERVHly6LKwbmhhpGvD4H6e1TeGcTPzOEM66lBBv9KqK-Sn7PqYLMgMl/s1600/buku.jpg" height="400" width="271" /></a></div>
Judul resensi : Buku Pengetahuan<br />
<br />
Judul buku : Membuat Kebun Tanaman Obat<br />
Pengarang : F. Rahardi<br />
Penyunting : Hikmat Kurnia dan Tanudi<br />
Penata letak : Edy Suryadi<br />
Ilustrator : Herman Firdaus<br />
Penerbit : PUSPA SWARA anggota IKAPI<br />
Kota terbit : Jakarta<br />
Tahun terbit : 1996<br />
Tebal : 44 halaman<br />
ISBN : 979-8955-19-6<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Anjuran menanam tanaman obat-obatan sudah lama dilakukan. Misalnya dengan membuat apotek hidup. Mulanya, anjuran ini lebih ditujukan ke arah pemanfaatan untuk pemeliharaan kesehatan keluarga. Namun, bisa juga dibuat lebih. Untuk tujuan komersial misalnya.<br />
Usaha ke arah komersialisasi tanaman obat sangat memungkinkan dengan adanya faktor pendukung. Misal, kecenderungan pengobatan modern yang kembali ke tanaman obat untuk pengobatan tradisional. Kemanjuran tanaman obat tidak kalah dengan obat modern. Juga harganya lebih murah daripada obat modern.<br />
<br />
Yang dimaksud dengan kebun tanaman obat bukanlah perkebunan besar dengan skala luas sampai puluhan atau ratusan hektar, melainkan adalah kebun di pekarangan rumah. Karena keterbatasan lahan, maka jenis tanaman dipilih yang penting dan bermanfaat untuk keperluan menjaga kesehatan keluarga sehari-hari.<br />
Yang dimaksud dengan tanaman obat adalah tanaman yang salah satu, beberapa, atau bahkan seluruh bagian tanaman tersebut mengandung zat atau bahan aktif yang berkhasiat bagi kesehatan ( penyembuhan penyakit).<br />
Faktor paling penting dalam mengatur lahan untuk tanaman obat adalah memperhatikan estetika ( keindahan). Jangan sampai tanaman obat yang kita tanam di halaman itu merusak/mengganggu pemandangan dan juga harus diperhatikan keberadaan tanaman lain.<br />
Bentuk bibit tanaman, masing-masing perlu perlakuan yang berbeda dalam penanaman. Cara mendapatkan macam-macam bibit pun berlainan. Ada yang harus dibeli di tempat khusus, ada yang bisa didapat dengan mudah di warung, ada pula yang harus diburu di alam.<br />
Setelah kita mengatur tata letak tanaman obat di pekarangan dan bibitnya sudah tersedia, segera dapat dilakukan penanaman. Alat-alat yang harus disediakan antara lain cangkul, sekop, pasak atau benang untuk meluruskan bedengan, tugal atau garden tool serta selang atau ember untuk menyiram. Selain itu, perlu disediakan pupuk kandang ( kompos ), bakterisida ( fungisida ), zat perangsang tanaman, dan pupuk buatan. Setelah persiapan lengkap, mulailah pembuatan lubang tanaman.<br />
Perawatan tanaman di pekarangan rumah relatif lebih mudah dan ringan sebab setiap hari tanaman tersebut dapat kita lihat dan kita perhatikan. Seandainya terjadi kekurangan air, unsur hara atau terserang hama dengan mudah dapat ditanggulangi.<br />
Membuat kebun tanaman obat setidaknya memerlukan dua pengetahuan dasar. Pertama, ilmu berkebun. Kedua, ilmu tentang tanaman obat, mulai dari namanya sampai manfaatnya.<br />
Buku ini menyediakan dua pengetahuan tadi. Ditulis oleh seorang wartawan pertanian yang sangat berpengalaman. Penting dibaca oleh siapa saja yang peduli dengan kesehatan. Di buku ini juga dicantumkan 94 daftar jenis tanaman obat yang berkhasiat dan cocok untuk ditanam di pekarangan rumah. Buku ini juga sudah menjelaskan dengan bagus hal-hal apa saja yang dibutuhkan jika kita ingin membuat apotek hidup secara rinci.<br />
<br />
Namun, sangat disayangkan karena gambar yang ada kurang mendukung. Gambar masih berbentuk ilustrasi yang tidak berwarna. Di buku ini juga tidak terdapat indeksnya sehingga kita harus bekerja lebih untuk menemukan kata-kata penting. Serta masih terdapat beberapa kata yang salah penulisannya seperti di halaman 21, paragraf ke-2, kalimat ke-3,kata “yang” menjadi “yangg”.Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-18840446192252341572014-03-24T01:03:00.001-07:002014-03-24T01:03:58.755-07:00Meraih Masa Depan<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Hari-hari tahun baru kian melaju</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Meninggalkan tahun lama berlalu</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Sejuta harapan telah di mataku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Semua menghiasi langkah hidupku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Kan ku raih mimpi-mimpiku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Kan ku dekap cita-citaku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Tak ku lepas angan-anganku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Kan ku pegang harapanku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Kan ku perjuangan segenap hidupku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Kan ku korbankan demi cita-citaku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Semua pasti kan menjadi milikku</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Karena ku tahu TUHAN besertaku</div>
Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5721282998621554867.post-3309523316628963622014-03-24T00:56:00.000-07:002014-03-24T00:56:00.274-07:00Berpikir InduktifBerpikir Induktif<br />Pikiran adalah gagasan dan proses mental. Berpikir memungkinkan seseorang untuk merepresentasikan dunia sebagai model dan memberikan perlakuan terhadapnya secara efektif sesuai dengan tujuan, rencana, dan keinginan.<div>
<br />Induktif<br />Induktif adalah salah satu metode berpikir, metode berpikir induktif dimana cara berpikir dilakukan dengan cara menarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Untuk itu, penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang yang kusus dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (filsafat ilmu.hal 48 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)<div>
<br />Penarikan kesimpulan secara induktif menghadapkan kita kepada sebuah permasalahan mengenai benyaknya kasus yang harus kita amati sampai kepada suatu kesimpulan yang bersifat umum. Misalnya, jika kita ingin mengetahui berapa penghasilan rata-rata perbulan petani kelapa sawit di Kabupaten paser, lantas bagaimana caranya kita mengumpulkan data sampai pada kesimpulan tersebut. Hal yang paling logis adalah melakukan wawancara terhadap seluruh petani kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser. Pengumpulan data seperti ini tak dapat diragukan lagi akan memberikan kesimpulan mengenai penghasilan rata-rata perbulan petani kelapa sawit tersebut di Kabupaten Paser, tetapi kegiatan ini tentu saja akan menghadapkan kita kepada kendala tenaga, biaya, dan waktu.<br /><br />Untuk berpikir induktif dalam bidang ilmiah yang bertitik tolak dari sejumlah hal khusus untuk sampai pada suatu rumusan umum sebagai hukum ilmiah, menurut Herbert L. Searles (Tim Dosen Filsafat Ilmu, 1996 : 91-92), diperlukan proses penalaran sebagai berikut :<br /><br />1. Langkah pertama adalah mengumpulkan fakta-fakta khusus.<br /><br />Pada langkah ini, metode yang digunakan adalah observasi dan eksperimen. Observasi harus dikerjakan seteliti mungkin, sedangkan eksperimen dilakukan untuk membuat atau mengganti obyek yang harus dipelajari.<br /><br />2. Langkah kedua adalah perumusan hipotesis.<br /><br />Hipotesis merupakan dalil atau jawaban sementara yang diajukan berdasarkan pengetahuan yang terkumpul sebagai petunjuk bagi penelitian lebih lanjut. Hipotesis ilmiah harus memenuhi syarat, diantaranya dapat diuji kebenarannya, terbuka dan sistematis sesuai dengan dalil-dalil yang dianggap benar serta dapat menjelaskan fakta yang dijadikan fokus kajian.<br /><br />3. Langkah ketiga adalah mengadakan verifikasi.<br /><br />Hipotesis merupakan perumusan dalil atau jawaban sementara yang harus dibuktikan atau diterapkan terhadap fakta-fakta atau juga diperbandingkan dengan fakta-fakta lain untuk diambil kesimpulan umum. Proses verifikasi adalah satu langkah atau cara untuk membuktikan bahwa hipotesis tersebut merupakan dalil yang sebenarnya. Verifikasi juga mencakup generalisasi untuk menemukan dalil umum, sehingga hipotesis tersebut dapat dijadikan satu teori.<br /><br />4. Langkah keempat adalah perumusan teori dan hukum ilmiah berdasarkan hasil verifikasi.<br /><br />Hasil akhir yang diharapkan dalam induksi ilmiah adalah terbentuknya hukum ilmiah. Persoalan yang dihadapi adalah oleh induksi ialah untuk sampai pada suatu dasar yang logis bagi generalisasi dengan tidak mungkin semua hal diamati, atau dengan kata lain untuk menentukan pembenaran yang logis bagi penyimpulan berdasarkan beberapa hal untuk diterapkan bagi semua hal. Maka, untuk diterapkan bagi semua hal harus merupakan suatu hukum ilmiah yang derajatnya dengan hipotesis adalah lebih tinggi.<br /><br />Contoh lain dari argument metode beepikir induktif adalah:<br /><br />1. Kuda Sumba punya sebuah jantung<br /><br />2. Kuda Australia punya sebuah jantung<br /><br />3. Kuda Amerika punya sebuah jantung<br /><br />4. Kuda Inggris punya sebuah jantung<br /><br />5. …<br /><br />6. ∴ Setiap kuda punya sebuah jantung<br /><br />Dari berbagai peryataan kemudian di tarik kesimpulan secara umun itulah merupakan metode berpikir secara induktif ( khusus ke umum) jadi dalam berpikir induktif dari cakupan yang kevil kemudian di jabarkanmenjadi kesimpulan secara umum.<br /><br />Bentuk-bentuk Penalaran Induktif<br /><br />a. Generalisasi : Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.<br /><br /><br /><br />Contoh generalisasi :<br /><br />1)Jika dipanaskan, besi memuai.<br /><br />Jika dipanaskan, tembaga memuai.<br /><br />Jika dipanaskan, emas memuai.<br /><br />Jika dipanaskan, platina memuai<br /><br />Jadi, jika dipanaskan, logam memuai.<br /><br />2)Jika ada udara, manusia akan hidup.<br /><br />Jika ada udara, hewan akan hidup.<br /><br />Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.<br /><br />Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.<br /><br /><br /><br />b. Hipotesis dan Teori<br /><br />Hipotesis à proposisi yg masih perlu diuji<br /><br />Teori à proposisi yg telah teruji.<br /><br />Contoh :<br /><br />Ø Semua kucing yang bermata biru adalah tuli (Darwin dalam ilmu biologi)<br /><br />Ø Tidak ada hewan yang bertanduk dan berkuku telapak adalah pemakan daging<br /><br />Ø Anak kecil yang pernah terluka jari-jarinya karena bermain-main denganpisau akan berhati-hati bila di saat lain dia menggunakan pisau<br /><br />Ø Ilmu ilmu kealaman semuanya disusun berdasarkan generalisasi tidak sempurna, demikian pula ilmu sosial<br /><br /><br /><br />c. Analogi : Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.<br /><br />Contoh analogi<br /><br />Nina adalah lulusan Akademi Amanah.<br /><br />Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.<br /><br />Ali adalah lulusan Akademi Amanah.<br /><br />Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik.<br /><br /><br /><br />d. Hubungan kausal : penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.<br /><br />Macam hubungan kausal :<br /><br />1. Sebab- akibat.<br /><br />Yaitu dimulai dengan mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan sampai kepada kesimpulan yang menjadi akibat. Pada pola sebab ke akibat sebagai gagasan pokok adalah akibat, sedangkan sebab merupakan gagasan penjelas.<br /><br />“Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.”<br /><br />2. Akibat – Sebab.<br /><br />Yaitu dimulai dengan fakta yang menjadi akibat, kemudian dari fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.<br /><br />“Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik”<br /><br />3. Akibat – Akibat.<br /><br />Yaitu dimulai dari suatu sebab yang dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikianlah seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.<br /><br />“Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran dirumah basah”<br /><br />e. Induksi dalam Metode Ekspoisisi<br /><br />Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat. Karangan ini berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim disebut paparan proses.<br /><br />Langkah menyusun eksposisi:<br /><br />• Menentukan topik/tema<br /><br />• Menetapkan tujuan<br /><br />• Mengumpulkan data dari berbagai sumber<br /><br />• Menyusun kerangka karangan sesuai dengan topik yang dipilih<br /><br />• Mengembangkan kerangka menjadi karangan eksposisi.</div>
</div>
Charley Christerico Corputty (Triple-C)http://www.blogger.com/profile/01654774657182786239noreply@blogger.com0